Liputan Kepri - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk
merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan
secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia
mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer
eks K2.
Selain itu, proses rekrutmen harus
memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses
verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta
bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang
memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan
usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan
formasi dari PPK," tegas Yuddy.
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN,
harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di
antara sesama tenaga honorer eks K2.