Liputan Kepri -
Masyarakat Karimun saat ini dihantui oleh persoalan penguasaan lahan yang
mengatas namakan Pemerintah Daerah yang sering terjadi di wilayah Kecamatan
Tebing terutama lahan di sepanjang jalan lingkar pesisir Coastal Area Karimun.
Fakta itu diungkap oleh Ardiono, warga
Ranggam RT 03/01 Kelurahan Tebing yang mengaku lahan keluarga miliknya yang
berlokasi di RT/RW 03/12 Kelurahan Tebing seluas, + 12.393.50 Meter persegi.
“Pak Lurah mengaku dan mengklaim di tanah
milik orang tua kami yakni (Alm) Raja Muhammad Saleh, sebagian adalah punya
Pemda dan akan dilakukan pemotongan tanah bukit dilokasi kami punya. Padahal
sebagian dari tanah itu telah dilepaskan hak nya, terkait pembangunan jalan
coastal area seluas +2.195 meter,” jelas Ardiono, juru bicara ahli waris
keluarga (Alm) Raja Muhammad Saleh, Senin (2/3) siang.
Ardiono juga tidak habis pikir persoalan
klaim kepemilikan lahan oleh pihak Kelurahan Tebing cuma terjadi di lokasi
miliknya saja sementara di lokasi sebelahnya tidak terjadi.
“Ini yang kami heran khan. Tiga orang
pemilik tanah disebelah kami juga protes jika pihak kelurahan Tebing atau Pemda
ngotot melakukan pemotongan, mereka akan menolak keras karena otomatis tanah
mereka akan terpotong juga,” protes Ardiono.
Ardiono menyatakan, kepemilikan tanah
keluarganya adalah legal dan sah dan itu dikuatkan dengan sket kaart
(peta situasi tanah), tertanggal 10 Juni 2009 yang ditetapkan hak nya oleh
Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu diperkuat juga dengan surat
pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanggal 10 Juni 2009 yang
ditandatangi Alm Raja Muhammad Saleh dan diketahui oleh Lurah Tebing saat
itu Hj.Musalmah Musa, S.Sos, dengan no reg : 30/593/2009 dan Camat Tebing saat
itu Basori, S.Sos dengan no reg : 641/593/2009.
“Kami sudah cukup banyak bersabar, kami
sudah banyak kehilangan hak-hak atas tanah kami termasuk juga hasil pengukuran
dari BPN yang tidak betul, luas tanah kami sebenarnya + 12.519.6225 Meter,
sementara BPN cuma ukur dan catat + 12.393.50 Meter2. Jika bapak-bapak tetap
bersikeras kami akan lawan. Kami sudah cukup bersabar selama ini,” tegas
Ardiono, dihadapan Asisten I Pemkab Karimun, Raja Usman saat pengecekan di
lokasi, Senin (2/3).
Raja Usman yang didampingi oleh Camat
Tebing Syafruddin, Lurah Tebing Ramli dan sejumlah staff dari Kelurahan Tebing
dan Kecamatan Tebing tidak dapat berkata apa-apa.
“Supaya persoalan ini selesai, kuncinya
ada sama BPN dan Bagian Tapem Pemkab Karimun, Nanti akan kita lihat
petanya dan titik dan koordinat sebenarnya. Kalau melihat surat dari
bapak-bapak sah dan legal,” jelas Raja Usman.
Sementara Ardiono, membeberkan perihal
klaim meng klaim lahan disekitar kawasan jalan pesisir sudah sering terjadi
yang dilakukan oleh pihak keluarahan. “Kami menduga ada yang tidak beres selama
ini, hal ini membuat masyarakat jadi cemas dan khawatir atas kepemilikan tanah
mereka. Kalau persoalan tanah ini tidak diselesaikan juga kami akan laporkan ke
aparat penegak hukum biar pihak-pihak yang mengambil keuntungan ditangkap
saja,” ucap Ardiono.
Zaizulfikar Anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Karimun, juga mengungkapkan persoalan klaim-mengklaim kepemilihan
tanah di sepanjang kawasan strategis coastal area sudah sering terjadi.
“Banyak laporan yang masuk ke kami ,
masyarakat mengeluh kenapa ini bisa terjadi. Kami menduga ini adalah bagian dan
modus dari mafia tanah di Karimun yang melibatkan oknum pejabat pemerintah dan
oknum pihak tertentu demi kepentingan mereka,” beber Zaizulfikar.
Zaizulfikar juga mengingatkan kepada
semua pihak termasuk pihak oknum aparatur pemerintah daerah maupun oknum
pejabat daerah untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak sesuai kewenangan terkait
masalah tanah di Karimun ini.
“Mereka nanti tentunya akan berhadapan
dengan kita karena kita tentunya tidak membiarkan kesewenang-wenangan yang
terjadi di masyarakat. Kita boleh pandai-pandai tapi jangan mandai-mandai. Kita
digaji oleh rakyat jadi berbuatlah yang terbaik untuk rakyat,” ujar
Zaizulfikar. Secara umum Zaizulfikar menjelaskan mafia tanah masih menguasai
peta penguasaan lahan secara besar-besaran di Karimun. Baik areal untuk
investasi yang dikelola perusahaan swasta atau pertambangan. Kini, mafia tanah
yang dikendalikan ’orang-orang kuat’ secara terstruktur, masif, dan
sistematis masih tetap eksis tidak tergoyahkan oleh kekuatan hukum. “Untuk itu
kita harus mewaspadai sekaligus memberangus mafia tanah," ujarnya