Jadwal

Link Banner
Selamat Datang!

Mafia Tanah Hantui Warga Karimun

Liputan Kepri - Masyarakat Karimun saat ini dihantui oleh persoalan penguasaan lahan yang mengatas namakan Pemerintah Daerah yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Tebing terutama lahan di sepanjang jalan lingkar pesisir Coastal Area Karimun.
Fakta itu diungkap oleh Ardiono, warga Ranggam RT 03/01 Kelurahan Tebing yang mengaku lahan keluarga miliknya yang berlokasi di RT/RW 03/12 Kelurahan Tebing seluas, + 12.393.50 Meter persegi.

“Pak Lurah mengaku dan mengklaim di tanah milik orang tua kami yakni (Alm) Raja Muhammad Saleh, sebagian adalah punya Pemda dan akan dilakukan pemotongan tanah bukit dilokasi kami punya. Padahal sebagian dari tanah itu telah dilepaskan hak nya, terkait pembangunan jalan coastal area seluas +2.195 meter,” jelas Ardiono, juru bicara ahli waris keluarga (Alm) Raja Muhammad Saleh, Senin (2/3) siang.

Ardiono juga tidak habis pikir persoalan klaim kepemilikan lahan oleh pihak Kelurahan Tebing cuma terjadi di lokasi miliknya saja sementara di lokasi sebelahnya tidak terjadi.
“Ini yang kami heran khan. Tiga orang pemilik tanah disebelah kami juga protes jika pihak kelurahan Tebing atau Pemda ngotot melakukan pemotongan, mereka akan menolak keras karena otomatis tanah mereka akan terpotong juga,” protes Ardiono.

Ardiono menyatakan, kepemilikan tanah keluarganya  adalah legal dan sah dan itu dikuatkan dengan sket kaart (peta situasi tanah), tertanggal 10 Juni 2009 yang ditetapkan hak nya oleh Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu diperkuat juga dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanggal 10 Juni 2009 yang ditandatangi  Alm Raja Muhammad Saleh dan diketahui oleh Lurah Tebing saat itu Hj.Musalmah Musa, S.Sos, dengan no reg : 30/593/2009 dan Camat Tebing saat itu Basori, S.Sos dengan no reg : 641/593/2009.

“Kami sudah cukup banyak bersabar, kami sudah banyak kehilangan hak-hak atas tanah kami termasuk juga hasil pengukuran dari BPN yang tidak betul, luas tanah kami sebenarnya + 12.519.6225 Meter, sementara BPN cuma ukur dan catat + 12.393.50 Meter2. Jika bapak-bapak tetap bersikeras kami akan lawan. Kami sudah cukup bersabar selama ini,” tegas Ardiono, dihadapan Asisten I Pemkab Karimun, Raja Usman saat pengecekan di lokasi, Senin (2/3).

Raja Usman yang didampingi oleh Camat Tebing Syafruddin, Lurah Tebing Ramli dan sejumlah staff dari Kelurahan Tebing dan Kecamatan Tebing tidak dapat berkata apa-apa.

“Supaya persoalan ini selesai, kuncinya ada sama BPN dan Bagian Tapem Pemkab Karimun,  Nanti akan kita lihat petanya dan titik dan koordinat sebenarnya. Kalau melihat surat dari bapak-bapak sah dan legal,” jelas Raja Usman.

Sementara Ardiono, membeberkan perihal klaim meng klaim lahan disekitar kawasan jalan pesisir sudah sering terjadi yang dilakukan oleh pihak keluarahan. “Kami menduga ada yang tidak beres selama ini, hal ini membuat masyarakat jadi cemas dan khawatir atas kepemilikan tanah mereka. Kalau persoalan tanah ini tidak diselesaikan juga kami akan laporkan ke aparat penegak hukum biar pihak-pihak yang mengambil keuntungan ditangkap saja,” ucap Ardiono.

Zaizulfikar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, juga mengungkapkan persoalan klaim-mengklaim kepemilihan tanah di sepanjang kawasan strategis coastal area sudah sering terjadi.
“Banyak laporan yang masuk ke kami , masyarakat mengeluh kenapa ini bisa terjadi. Kami menduga ini adalah bagian dan modus dari mafia tanah di Karimun yang melibatkan oknum pejabat pemerintah dan oknum pihak tertentu demi kepentingan mereka,” beber Zaizulfikar. 

Zaizulfikar juga mengingatkan kepada semua pihak termasuk pihak oknum aparatur pemerintah daerah maupun oknum pejabat daerah untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak sesuai kewenangan terkait masalah tanah di Karimun ini.

“Mereka nanti tentunya akan berhadapan dengan kita karena kita tentunya tidak membiarkan kesewenang-wenangan yang terjadi di masyarakat. Kita boleh pandai-pandai tapi jangan mandai-mandai. Kita digaji oleh rakyat jadi berbuatlah yang terbaik untuk rakyat,” ujar Zaizulfikar. Secara umum Zaizulfikar menjelaskan mafia tanah masih menguasai peta penguasaan lahan secara besar-besaran di Karimun. Baik areal untuk investasi yang dikelola perusahaan swasta atau pertambangan. Kini, mafia tanah yang dikendalikan ’orang-orang kuat’ secara terstruktur, masif,  dan sistematis masih tetap eksis tidak tergoyahkan oleh kekuatan hukum. “Untuk itu kita harus mewaspadai sekaligus memberangus mafia tanah," ujarnya


Share this post :

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Liputan Kepri - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger